Abdulrahman menambahkan, berdasarkan keterangan Suhu Vihara, seorang biksu tidak dibenarkan untuk meminta-minta door to door. Pasalnya, seorang biksu harus selalu berada di dalam vihara dan tidak boleh keluar apa pun yang terjadi.
Dari tangan keduanya, pihak imigrasi mengamankan sejumlah uang, yakni 9.120 yen, 280 dolar Hong Kong, dan Rp240 ribu. Selain itu, pihak imigrasi juga mengamankan Alkitab yang mereka gunakan untuk mengemis, dua pakaian biksu, dua pasang sepatu, serta kalung dan gelang biksu.
Keduanya telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Di tahun 2009 sudah ada modus seperti ini, tapi di tahun itu mereka hanya menggunakan buku bencana untuk meminta-minta. Kalau yang sekarang ini dengan menggunakan Alkitab Buddha," tutupnya.
(Ulung Tranggana)