JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, telah resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur dijerat menjadi tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Namun di balik penetapan tersangkanya, beredar meme yang menggambarkan kedekatannya dengan Manohara Odelia Pinot, artis yang sempat fenomenal akibat diculik pangeran dari Kerajaan Kelantan, Malaysia.
Dalam meme tersebut tampak Nur Alam berada di atas sebuah kapal pesiar bersama Manohara. Dengan latar laut dan pakaian seksi yang dikenakan Manohara, netizen membuat narasi yang bermakna ironi tentang Nur Alam dengan Manohara yang merupakan model itu.
"Seorang kakek berhati mulia telah menyelamatkan seorang wanita muda dari cengkeraman pangeran biadab dari Kelantan," isi meme tersebut, Rabu (24/8/2016).
Seperti diketahui, dalam kasus yang menimpa Nur Alam, KPK sudah mengantongi data transaksi rekening Nur Alam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil temuan PPATK, terdapat transaksi mencurigakan sebesar USD4,5 juta di rekening milik Nur Alam.
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. Uang sebesar itu ditransfer dalam empat tahap berbentuk polis asuransi melalui bank di Hong Kong.
KPK juga tengah menyelidiki aliran dana dari Nur Alam ke kantong Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan Bupati Bombana, Tafdil terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usah pertambangan (IUP) ke PT Anugrah Harisma Barakah.
Pasalnya, dua wilayah yang mereka pimpin menjadi lokasi tambang nikel yang dikerjakan PT Anugrah Harisma Barakah. Terlebih lagi kedua kepala daerah itu diduga turut andil memberikan rekomendasi kepada Nur Alam atas izin tambang tersebut.
Ia pun belum mau bicara lebih jauh terkait siapa saja pihak yang turut menikmati uang haram dari kick back atau imbal balik pemberian izin tersebut. Termasuk, siapa pihak yang memberikan uang yang diduga mencapai miliaran rupiah itu.
"Pemberi suapnya sendiri sedang diselidiki. Bergantung hasil penyelidikan, karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga," ujar dia.
Sebelumnya saat jumpa pers penetapan tersangka Nur Alam, jelas Laode, pihaknya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samsu Umar dan Tafdil dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang ini.
"Ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten tersebut ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Laode, Selasa 23 Agustus 2016.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.