PARIS – Sejumlah wilayah di Prancis memberlakukan larangan terhadap baju renang Muslim, burkini. Pelarangan terhadap burkini diterbitkan oleh Pengadilan Administratif di Nice. Denda sebesar EUR36 atau setara Rp538 ribu dijatuhkan kepada 10 orang sejak larangan diberlakukan.
(Baca juga: 10 Muslimah Prancis Didenda karena Pakai Burkini)
Seorang pebisnis Muslim bernama Rachid Nekkaz menyatakan diri siap untuk membayar denda yang dijatuhkan kepada Muslimah pemakai burkini. Pria keturunan Aljazair itu merasa larangan terhadap burkini sangat tidak adil.
“Saya memutuskan untuk membayar semua denda yang dijatuhkan kepada perempuan pemakai burkini demi menjamin kebebasan mereka berpakaian, dan di atas itu semua, untuk menetralisir dasar hukum yang menindas dan tidak adil ini,” tutur Nekkaz, seperti dimuat Daily Mail, Kamis (25/8/2016).
Sementara itu, desainer burkini asal Australia, Aheda Zanetti, mengklaim penjualan pakaian renang itu semakin meningkat setelah muncul larangan di Prancis. Perempuan berusia 48 tahun itu mengaku penjualan justru semakin meningkat di kalangan perempuan non-Muslim.
(Baca juga: Pelarangan Burkini buat Penjualan Meningkat ke Non-Muslim)
Zanetti merasa dukungan yang didapatkannya adalah sebuah bentuk pemberdayaan perempuan. Kaum hawa disebutnya saling mendukung tentang burkini tanpa memandang ras atau agama tertentu. Ia berhasil menjual 700 ribu helai burkini sejak 2008 dan para pembeli tidak hanya Muslimah, tetapi juga umat Yahudi, Kristen, dan Hindu. (wab)
(Rifa Nadia Nurfuadah)