Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Acuhkan Pengadilan, Wali Kota di Prancis Tetap Larang Burkini

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2016 |02:02 WIB
Tak Acuhkan Pengadilan, Wali Kota di Prancis Tetap Larang Burkini
Seorang perempuan mengenakan burkini di Pantai Marseille, Prancis, 17 Agustus 2016. (Foto: Reuters)
A
A
A

NICE – Meski telah ada putusan dari pengadilan Prancis untuk menunda penerapan pelarangan burkini, para wali kota daerah pantai yang telah menerapkan aturan tersebut menolak untuk mematuhinya. Sikap para wali kota terhadap putusan yang telah diterapkan di Vileneuve-Loubet itu membuat Pemerintah Prancis dalam dilema.

Lebih dari 20 wali kota tetap mempertahankan dekrit yang mengizinkan polisi untuk menghentikan dan menjatuhkan denda para perempuan yang mengenakan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuhnya. Pelarangan burkini masih berlaku di kota-kota sepanjang daerah pantai Prancis seperti Nice, dan sebagian besar resor wisata di Cote d’Azur.

Diwartakan Guardian, Senin (29/8/2016), sejauh ini hanya dua orang wali kota yang telah mematuhi putusan pengadilan dengan mencabut pelarangan terhadap burkini yakni Wali Kota Oyes-Plages kota yang terletak di dekat Calais dan Wali Kota Eze di Alpes-Maritimes. Sedangkan para wali kota dari partai sayap kanan Les Republicains dan ekstrem kanan Front National tetap memberlakukan pelarangan serta secara tegas menyatakan kasus itu tidak berlaku untuk mereka.

Menteri Dalam Negeri Bernard Cazeneuve akan segera memberikan pengumuman mengenai hal ini pada Senin. Pemerintah Prancis dapat memerintahkan prefek setempat untuk memaksa para wali kota untuk menarik peraturan pelarangan burkini. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia juga mengatakan akan menuntut kota-kota tersebut ke pengadilan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement