JAKARTA - Ada tanya jawab menarik antara calon hakim adhoc tindak pidana korupsi, Marsidin Nawawi dengan Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman saat proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.
Tanya jawab itu berawal saat Benny menanyakan komitmen Marsidin terhadap undang-undang. Jawaban yang bersangkutan cukup mengejutkan karena baginya seorang hakim dapat bertindak menyimpang dari UU.
"Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi undang-undang," jawab Marsidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Benny yang terkejut dengan jawaban itu lantas bertanya ke Marsidin tentang alasannya ia melontarkan jawaban tersebut. Lantas dia menjawab, Pasal 5 UU Kehakiman mengharuskan hakim menggali keadilan saat UU yang ada tak mengakomodasi rasa keadilan.
Benny kembali bertanya dari manakah rasa keadilah itu dicari. "Dicari di hati nurani hakim," jawab Marsidin.
Atas jawaban yang cukup berani itu, Benny lantas menanyakan tentang pengalamannya sebagai hakim, dirinya pernah membebaskan seorang terdakwa atas dasar hati nurani tersebut.
"Dari 250 perkara, saya pernah membebaskan," sebutnya.
Lalu, ia kembali bertanya mengenai alasan pertimbangan hati nurani tersebut. "Karena hati nurani. Iya," jawab Marsidin.
(Awaludin)