Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Segel Apartemen Mewah di Bintaro

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2016 |23:30 WIB
Satpol PP Segel Apartemen Mewah di Bintaro
Apartemen Mewah di Tangsel Disegel (Foto: Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Pembangunan Apartemen Bintaro Icon di kawasan Sektor 7, Bintaro, Tangerang Selatan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/8/2016).

Hal itu dilakukan karena pihak Apartemen yang diwakili PT Prima Bintang Royale belum mengantongi surat izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, terkait pembangunan apartemen di atas lahan seluas sekira 1,3 hektare tersebut.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kota Tangsel, Rastra Yudhatama menegaskan, pihak pengembang tak dapat menunjukkan surat resmi perizinan atas pembangunan Apartemen Bintaro Icon, sehingga jajarannya langsung menyegel gedung tersebut.

"Secara administrasi, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Belum ada izin tetapi sudah melakukan pembangunan, sehingga kita lakukan pengawasan dan menyetop pekerjaan sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar," tegasnya.

Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan, Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait penyegelan yang disertai penempelan stiker bertuliskan "Bangunan Ini Dalam Pengawasan Satpol PP, dengan Nomor 300/1234/Satpol PP/ 2016 per 26 Agustus" itu.

Yudhatama mengimbau kepada perusahaan pengembang lainnya agar tak melakukan aktivitas pekerjaan dalam bentuk apapun selama izin resmi belum dikeluarkan dari pihak terkait.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement