Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Segel Apartemen Mewah di Bintaro

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2016 |23:30 WIB
Satpol PP Segel Apartemen Mewah di Bintaro
Apartemen Mewah di Tangsel Disegel (Foto: Hambali)
A
A
A

"Belum tentu juga izinnya dikeluarkan. Maka itu, kami minta dipatuhi prosedurnya, kalau masih diurus jangan dulu beraktivitas," ujarnya.

Ditemui di lokasi yang sama, perwakilan Apartemen Bintaro Icon yang enggan menyebutkan namanya pada awak media, sempat berkilah dengan menunjukkan surat tanda terima berkas pendaftaran dari BP2T atas nama PT Prima Bintang Royale dengan Nomor 008370030108082016, yang didaftarkan pada 8 Agustus 2016.

"Kartu pendaftaran ini juga sebagai bukti pengambilan surat izin. Tidak memerlukan stempel karena dicetak berdasarkan sistem," kilahnya.

Namun, saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Pembangunan BP2T Kota Tangsel, Eki Hediana membantah jika surat pendaftaran itu juga sekaligus bukti perizinan. Menurut dia, pihak Apartemen Bintaro Icon memang telah mendaftarkan surat izin, namun saat ini masih dalam proses pemberkasan.

"Mereka sudah memasukan berkas, dan sedang dalam pemeriksaan berkas perizinan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement