Menurutnya, eksploitasi anak adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang secara eksplisit melarang siapa pun merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer maupun pelibatan dalam situasi kekerasan.
"Demikian pula bila dihubungkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," ucapnya.
(Baca Juga : Penanganan Teror Bom di Medan Harus Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.