JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menegaskan menolak permohonan perubahan Pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Guru Besar IPB, Euis Sunarti.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana, menjelaskan bahwa pada Pasal 284 KUHP yang berisi tentang pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan (perselingkuhan) berbeda dengan zina.
"Di mana terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah. Sedangkan tindakan tersebut tidak restui oleh suami atau istri yang bersangkutan. Jadi ini tidak sama dengan zina yang dimaksudkan oleh agama-agama dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Azriana di kantornya, Jumat (2/9/2016).
Azriana menilai perubahan yang diinginkan Euis untuk uji materil adalah adanya aturan baru tentang zina yang seharusnya ditujukan kepada lembaga legislatif seperti DPR dan pemerintah. Namun, pemohon justru melaporkan hal ini ke Mahkamah Konsistusi (MK).
"Permohonan yang diajukan pemohon (Euis) ke MK itu salah," ujarnya.