Selain itu, Komnas Perempuan juga menolak perubahan pada rumusan Pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan yang dinilai sempit. Sehingga, berbagai peristiwa pemerkosaan tidak dapat terungkap dan diproses hukum.
"Usulan perubahan rumusan pada pasal ini diajukan oleh Euis mereduksi pengalaman laki-laki, korban kekerasan pemaksaan hubungan seksual dan mengurangi jaminan perlindungam untuk bebas dari penyiksaan," terangnya.
Sedangkan pada Pasal 292 KUHP tentang Tindak Pencabulan, Euis meminta kepada MK untuk mengubah rumusan tersebut. Sebab, pemohon menilai pasal itu belum bisa melindungi orang dewasa dan membiarkan tindakan ini malah dilakukan oleh anak.
"Perlindungan hukum bagi orang dewasa dari tindakan pencabulan dapat ditemukan pada Pasal 289 KUHP. Aturan yang memidanakan tindak pencabulan oleh anak dapat ditemukan dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak," jelasnya.
"Jadi antara Pasal 292 dengan 298 rumusan yang ada sekarang justru membantu perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan," tukasnya.
(Ulung Tranggana)