"Para PKL ini seharusnya tidak digugat, mereka menempati tanah lebih dulu, meskipun itu milik keraton," katanya. (Ari)
Sebagaimana diketahui, PN Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan Eka Aryawan, yakni para PKL harus pindah. Sementara gugatan lainya berupa ganti rugi hingga Rp1 miliar tidak dikabulkan.
Pada tingkat banding, para PKL juga kalah karena putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pertama. Mereka masih berharap dapat keadilan di tingkat kasasi.
"Apapun putusan MA nanti kita belum bisa ketahui, pasti akan kita cermati. Kita berharap pada tingkat kasasi menang, sehingga tetap menempati lahan petak di Jalan Brigjen Katamso itu," tandasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.