"Belum ada keputsuan dari Kemenkumham, berapa jumlah partai baru yang nanti akan ikut pemilu, belum diatur partai baru yang belum ikut pemilu apakah dia mempunyai kewenangan untuk mengusung calon, PT nya berapa? Dulu kan 20-25 persen," papar Tjahjo.
Meski demikian, ia mempersilakan partai baru yang lolos proses verifikasi untuk melakukan lobi ke DPR dan pemerintah. Hal tersebut untuk membuat keserasian dalam penyusunan RUU Pemilu.
"Ya nanti dibahas, ya seperti menyajikan nasi rames tadi lah. Partai-partai baru yang lolos sesuai keputusan Menkumham, silakan lobi ke DPR, lobi ke kami (pemerintah) membuat keserasian," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Tjahjo, memperhatikan prinsip aspirasi masyarakat dan kedaulatan parpol. "Karena calon anggota DPR dan presiden atas usulan yang mengajukan parpol, serta aspirasi masyarakat juga harus terjamin dengan baik," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)