Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 20 September 2016 |23:59 WIB
Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Lima warga dituntut hukuman 2,5 tahun penjara karena dinilai bersalah memperdagangkan gading gajah sumatera.

Para kelima terdakwa itu yakni Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam. Hal itu terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau Selasa (20/6/2016).

"Kita menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 15 juta," kata Wilsa dari jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

JPU menilai, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement