"Kita mengimbau para advokat yang lain menahan diri untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru, bahkan melahirkan advokat dengan standardisasi yang tidak jelas," katanya.
Kemudian, hendaknya menekankan pemahaman pendidikan profesi sebagai pendidikan tinggi di atas level sarjana (level 7) dan di bawah magister (level 8) sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Untuk itu AAI bekerja sama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh-tokoh hukum dalam negeri Muhammad Mahfud MD, Johanes Gunawan, Elly Erawaty, dan dari luar negeri yakni Kenneth R. Puhala.
(Arief Setyadi )