JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Farizal akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.