Dikatakan Supriyanto, korban harus mau melakukan hubungan badan dengan alasan metode pengobatan ‘Sembur Sperma’ harus dilakukan. Jika pasien menolak, penyakit yang diderita divonis tidak akan sembuh.
Sementara RM, mengaku sudah lebih dari 10 kali menyutubuhi seorang korbannya. Bahkan, saat ini yang sudah melapor ke Polsek Teluk Naga sudah ada tiga orang yang merasa ditipu.
“Saya sebetulnya tidak bisa menyembuhkan orang sakit saja, karena melihat kondisi pasiennya yang cantik saya tidak bisa menahan nafsu saya,” kilah RM.
Polisi pun meringkus RM dirumahnya dengan barang bukti berupa tiga buah kondom yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, ada pula baju wanita serta kasur dan bantal.
“Pelaku bisa dijerat pasal UU Perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Supriyanto. (Sym)
(Fransiskus Dasa Saputra)