Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah dituntut hukuman 20 tahun kurungan.
Tidak hanya divonis 20 tahun kurungan, empat terdakwa juga diberikan denda sebesar Rp2 Miliar atau subsider kurangan 3 bulan kurungan.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Heny Faridha, dengan didampingi hakim anggota Hendry Sumardi dan hakim anggota Fakhrudin itu menvonis bersalah, setelah adanya keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangn sebelumnya. Serta barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
(Fransiskus Dasa Saputra)