JAKARTA - Sebanyak tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan anggota Komisi Informasi.
"Pasal 33 UU a quo telah berakibat pada terjadinya pelanggaran prinsip persamaan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujar kuasa hukum pemohon, Fadli Rahmadani di Gedung Mahkamah MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Tiga LSM yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).
Selain itu terdapat dua perorangan warga Indonesia bernama Muhammad Djufryhard dan Desiana Samosir, yang juga menjadi pemohon dalam uji materi ini.
Pemohon menilai bahwa Pasal rumusan Pasal 33 UU KIP telah berdampak pada tidak adanya akses yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan kedudukan yang sama dalam pemerintahan, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.