Ia pun meminta kepada masyarakat untuk memaafkan calon incumbent tersebut, dan jangan sampai pernyataan yang diucapkan Ahok dilanjuti lagi atau diperpanjang.
"Ya tidak ada konsekuensi sanksi tidak ada kalau sudah minta maaf, kecuali kalau niat mau melecehkan agama merasa bener tidak mengaku salah," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan atas delapan laporan terkait dugaan penistaan agama. Tiga laporan di Polda Metro Jaya, satu laporan di Polda Sumsel, dan empat laporan di Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena kata 'dibodohi' dan 'dibohongi' oleh Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.