Sebelumnya, terang Aidul, hasil penyadapan terhadap hakim tersebut nantinya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau bahkan pelanggaran pidana.
"Penyadapan ini hanya dijadikan sebagai petunjuk untuk mencari alat bukti," terangnya.
Aidul menambahkan, penyadapan hakim tidak hanya untuk kepentingan pengawasan KY, namun juga untuk kepentingan polisi mendapatkan hakim yang bersih.
"Mudah-mudahan dalam dua bulan ini sudah bisa tercapai nota kesepahamannya," jelas Aidul.
(Awaludin)