Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Cabut Larangan Bawa Rum dan Cerutu Kuba

Emirald Julio , Jurnalis-Sabtu, 15 Oktober 2016 |04:04 WIB
AS Cabut Larangan Bawa Rum dan Cerutu Kuba
Foto cerutu Kuba (Foto: Digital Journal)
A
A
A

HAVANA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan mencabut larangan membawa masuk minuman rum serta cerutu Kuba ke Negeri Paman Sam. Pencabutan ini merupakan bagian dari normalisasi hubungan Kuba dengan AS.

Setengah abad yang lalu, rum serta cerutu dari Kuba dilarang masuk ke AS akibat embargo yang Negeri Paman Sam terapkan ke negara pulau itu. Namun, saat ini para pelancong dari AS bisa bernapas lega karena mereka sudah boleh membawa masuk rum serta cerutu dari Kuba tanpa khawatir tersangkut masalah dengan hukum.

Sebagaimana dikutip dari Guardian, Sabtu (15/10/2016) pencabutan larangan ini merupakan hasil dari keputusan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Barack Obama sebagai langkah mempercepat normalisasi hubungan Kuba-AS.

Pada akhir 2014 ketika hubungan diplomatik antara AS-Kuba mulai kembali terjalin, pelancong dari Negeri Paman Sam dibatasi hanya boleh membawa rum atau cerutu dengan kuantitas yang memiliki batas harga USD100. Saat ini pembatasan tersebut telah dicabut, namun dengan syarat cerutu serta rum itu digunakan untuk pribadi bukan untuk dijual kembali.

Selain itu, keputusan presiden yang ditandatangani Obama tersebut juga memudahkan proses penjualan produk agrikultural AS ke Kuba. Menteri Kas Negara AS, Jack Lew menyatakan langkah yang diambil Obama memiliki potensi mempercepat perubahan dan membuka kesempatan lebih besar di bidang ekonomi untuk warga Kuba dan AS.

Cerutu Kuba selalu dipandang sebagai cerutu terbaik yang ada di dunia dan benda ini sangat terkenal kualitasnya di kalangan atas Negeri Paman Sam. Sebelum, hubungan AS-Kuba membaik, cerutu dari negara pulau itu dijual di Negeri Paman Sam dengan cara diselundupkan.

(Emirald Julio)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement