Ditambahkan Bambang, penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS. Apabila ditemukan unsur pidana, baru diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sebaiknya kata dia, tidak perlu ada satuan tugas khusus yang dibentuk untuk memberantas pungutan liar.
"Satuan-satuan kerja yang ada di kementerian maupun lembaga bisa dioptimalkan untuk program tersebut," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.