JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida mengkritisi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan penyelundupan (OPP) sebagai bagian langkah awal pelaksanaan reformasi hukum.
Satgas tersebut dibentuk atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK), menyusul operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Selasa, 11 Oktober 2016 lalu.
"Membentuk tim itu gagasan yang bagus, tapi sebetulnya hanya membuat kelembagaan baru yang membuat beban sendiri bagi anggaran negara. Ada Ombudsman, ada DPR dan masyarakat juga diminta terlibat," katanya dalam diskusi bertajuk "Pungli, Retorika dan Realitas" di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Menurut La Ode, daripada membentuk lembaga baru, pemerintah sebaiknya memperkuat pengawasan internal di semua instansi.
Ia berpendapat praktik pungli terjadi karena lemahnya pengawasan internal di instansi. Hal itu diperburuk dengan adanya toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup atas praktik tersebut.
"Yang perlu dilakukan adalah pengawasan internal. Tidak usah keluar jauh-jauh. Pengawasan internal dulu," tegasnya.
La Ode menambahkan, praktik pungli merupakan bukti pengawasan internal yang tidak efektif. Menurut dia, tugas pengawasan seharusnya sudah bisa ditangani oleh inspektorat jenderal di setiap institusi.