"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," jelas Otto.
Selanjutnya, Otto meminta maaf apabila selama jalannya persidangan terdapat kesalahan baik kepada JPU dan majelis hakim. Ia berharap, agar majelis hakim dapat membebaskan kliennya. Pasalnya, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu yakin bahwa Jessica tidak terbukti membunuh Mirna.
"Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakarta untuk membunuh Mirna," tandas Otto.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.