VATIKAN – Umat Katolik dilarang menyimpan di rumah dan menaburkan abu kerabat yang meninggal ke laut maupun membagi-baginya dengan anggota keluarga lain. Demikian seruan terbaru yang dikeluarkan oleh Gereja Katolik di Vatikan, Roma, Italia.
Menurut Komite Doktrin Keimanan (CDF) Vatikan, abu hasil kremasi jasad orang terkasih yang sudah mangkat itu selayaknya disimpan di tempat-tempat sakral yang sudah ditentukan, seperti di rumah abu dan kuburan. Karena mengenang barang peninggalan orang yang sudah meninggal pada prinsipnya bertentangan dengan keimanan gereja.
Independent, Rabu (26/10/2016), menyebut instruksi tersebut disinyalir menyatakan kesukaan Gereja Katolik lebih kepada praktik penguburan alih-alih kremasi. Meskipun sistem pemakaman dengan cara membakar jasad sudah disetujui Vatikan sejak 1963.
Kode itu disiratkan sendiri oleh Kardinal Vatikan, Gerhard Muller dalam konferensi persnya. Kardinal berdarah Jerman utu menyayangkan prosesi pemakaman dengan cara mengubur sudah ditinggalkan banyak umat Katolik selama beberapa dekade terakhir. Orang-orang menurutnya semakin banyak yang beralih kepada praktik kremasi.
“Kita berasal dari tanah dan kita akan kembali ke tanah. Oleh karena itu, gereja terus menerus merekomendasikan bahwa tubuh orang mati seharusnya dikuburkan baik di taman pemakaman umum maupun di tanah suci lainnya,” terang Muller.
Kardinal Muller mengatakan, Paus Fransiskus I telah menyetujui hal ini. Meskipun lebih merekomendasikan penguburan, praktik kremasi masih dibolehkan.
“Untuk mengenang orang yang sudah meninggal, penguburan adalah cara yang paling tepat. Selain juga untuk mengekspresikan keimanan dan harapan kita dalam kebangkitan tubuh. Hal ini sejalan dengan tatacara kematian, penguburan dan kebangkitan Tuhan semasa di dunia,” tutupnya.
(Silviana Dharma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.