Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengeluh di Facebook, Seorang Ibu Dipenjarakan oleh Anggota DPRD Jeneponto

Zulfikarnain , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2016 |01:07 WIB
Mengeluh di Facebook, Seorang Ibu Dipenjarakan oleh Anggota DPRD Jeneponto
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Anggota DPRD itu pun tak terima dengan tulisan tersebut. Dia lalu melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tudingan pencemaran nama baik. Yusniar pun kini masih mendekam di penjara, sementara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Makassar.

"Yusniar adalah korban dari kesewenang-wenangan oknum Anggota DPRD. Yusniar yang mengeluarkan pendapatnya dan mengekspresikan perasaan yang dialami atas adanya kasus pembongkaran rumah yang dialami," kata Abdul Aziz selaku pendamping dan penasehat hukum Yusniar.

Aziz menambahkan, Yusniar sebagai warga negara bukannya dilindungi namun justru mengalami kriminalisasi. Menurutnya, hak berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional warganegara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan UU HAM.

Akibat kejadian ini, pihak keluarga Yusniar berencana melaporkan balik Anggota DPRD Sudirman Sijaya atas tindakan pengrusakan rumah milik ayah Yusniar.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement