Mendengar penyataan istrinya, Pakde naik pitam. Dia kemudian pergi ke dapur dan mengambil sebilah kayu. Kemudian dia hantamkan ke kepala dan tubuh korban yang saat itu sedang berada di kamar.
Untuk memastikan korban sudah tewas, tersangka mencekik leher korban sehingga tidak bergerak lagi.
"Tanah itu adalah milik korban. Us merupakan suami ketiganya. Mereka nikah siri. Mereka sudah empat tahun berumah tangga," tukasnya.
Us alias Pakde dijerat dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.