"Saya melihat korban tidur menggunakan daster, sementara pintunya tidak tertutup. Saya langsung masuk dan terjadi peristiwa ini," katanya.
Remaja ini mengatakan, dirinya masih ingin melanjutkan sekolah, meskipun saat ini pihak sekolah menyarankan dia untuk pindah karena dianggap melakukan tindakan pidana.
"Saya kasihan sama orangtua. Kapok saya tidak akan seperti ini lagi. Saya ingin pindah ikut paman saya," katanya.
Akibat perbuatannya, YA dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.