Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Perintahkan Kapolri saat Gelar Perkara Ahok Disaksikan Publik

Reni Lestari , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2016 |20:29 WIB
Jokowi Perintahkan Kapolri saat Gelar Perkara Ahok Disaksikan Publik
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)
A
A
A

Namun, bila nantinya tidak ada tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, pengusutan kasus itu akan dihentikan.

“Bila penyidik menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu penyelidikannya akan dihentikan. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” tuturnya.

Dalam gelar perkara tersebut, nantinya Ahok juga diperkanankan untuk hadir. Pihak lainnya seperti dari kejaksaan, Kompolnas, serta Komisi III DPR juga akan diundang.

“Kita hadirkan juga Basuki kalau dia ingin hadir. Kalau tak hadir, bisa diwakili kuasa hukum. Kita juga untuk pihak eksternal, kejaksaan, dan Kompolnas. Mungkin kita jaga undang tim dari komisi III yang mengawasi kasus ini,” tegasnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini Bareskrim sudah memeriksa 22 saksi untuk mengusut kasus yang menyebabkan demo 4 November kemarin. Di antara pihak yang dimintai keterangan, terdapat ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli agama.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement