Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perubahan UU ITE Dapat Memberikan Kepastian Hukum

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Kamis, 10 November 2016 |23:09 WIB
Perubahan UU ITE Dapat Memberikan Kepastian Hukum
Ilustrasi penggunaan internet (Foto: softlock)
A
A
A

Selain mengurangi masa penahanan dalam ranah pencemaran nama baik, perubahan UU ITE juga memuat pengurangan masa pidana penjara paling lama 12 tahun mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, menjadi maksimal 4 tahun pidana.

"Hal tersebut dilakukan untuk melindungi seseorang dari dampak yang berlebihan dari perbuatan melawan hukum," imbuh Noor Iza.

Dia juga mengatakan jika teknologi informasi dengan internet merupakan sarana yang masif digunakan untuk menyebarkan informasi atau dokumen elektronik. Menurutnya, siapa saja bisa menjadi fragile ketika masuk ke dunia maya. Orang yang mumpuni sekalipun bisa berubah menjadi tidak dewasa saat berada di dunia internet.

Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Netizen dari semua kalangan dan berbagai tingkatan masyarakat, untuk selalu sadar dan menyadari potensi yang mungkin dilakukan oleh setiap individu ketika masuk ke dunia teknologi informasi dan internet.

"Kepastian hukum ini memberikan posisi yang proporsional, dan tetap memberikan ancaman yang signifikan untuk menjaga dari perbuatan yang dilarang," pungkasnya.

(Hessy Trishandiani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement