JAKARTA – Para pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyerahkan barang bukti e-book yang ditulis Ahok.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Habiburokhman mengatakan, barang bukti tambahan tersebut sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dijadikan bahan acuan dalam menetapkan status hukum kepada Ahok.
“Tadi sudah kami serahkan, dan barang bukti itu berupa e-book (yang di dalamnya terdapat tulisan Ahok),” katanya kepada Okezone, Rabu (16/11/2016).
Dalam e-book tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa secara garis besar pernyataan Ahok di Pulau Seribu yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51 itu memang sudah ada, jadi bukan sponatitas semata.
“Isi secara garis besar penyataan di Pulau Seribu yang selama ini, pidato Ahok yang itu (di Pulau Seribu soal ngutip Al Maidah) dianggap sponatitas ternyata tidak,” tuturnya.
Bahkan, jauh sebelum Ahok mengatakan yang kontroversial di Pulau Seribu itu, Ahok juga pernah mengatakan hal yang serupa di Kantor DPP NasDem.
“Bahkan momen yang berbeda ucapkan yang sama di Kantor NasDem juga pernah ngomong juga jadi e-book itu bisa membuktikan yang dia katakan bukan spontanitas,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Proses hukum yang tengah berlangsung itu dilaksanakan secara tertutup.
Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang. Ahok pun hanya diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Hasil gelar perkara tersebut akan segera diumumkan tidak lebih dari dua hari.
(Arief Setyadi )