Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada Terima Pesan, Sebar Berita Hoax Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 20 November 2016 |14:59 WIB
Waspada Terima Pesan, Sebar Berita <i>Hoax</i> Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Media Sosial (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Bahkan, Rikwanto juga meminta kepada masyarakat yang mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax untuk tidak sembarangan mem-forward.

"Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, memasuki tahun politik seperti sekarang ini banyak dijumpai pesan berantai yang berisi provokasi. ‎Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan yang dapat merugikan bangsa‎.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement