TANGERANG - Serikat pekerja di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi, Senin (21/11/2016).
Mereka bersama-sama menuju ke Provinsi Banten untuk meminta gaji atau UMK 2017 dinaikkan menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya yakni Rp3 juta.
Ketua Perda KSPI Provinsi Banten, Riden Hatam Aziz mengatakan, gaji Rp3.050.000 sudah tidak bisa lagi menutupi kebutuhan hidup layak untuk para buruh. Karenanya, KSPI meminta kepada pemerintah untuk menaikkan gaji sebesar 20 persen atau menjadi sekitar Rp3,5 juta.
"Hari ini kami aksi dari aliansi buruh, kami buka volumenya estimasi 2.000 buruh saja. Ini ke Pemprov Banten. Kami akan menyampaikan itu kepada pemerintah," ujar Riden.
Dasar kenaikan sebesar itu, menurut Riden, menggunakan survei dari kebutuhan hidup layak buruh di Tangerang Raya. Menurutnya, kondisi di Tangerang Raya tidak bisa disamakan dengan kebutuhan buruh di Lebak atau Serang.
"Di sini sama dengan hidup seperti di DKI Jakarta, kondisi industri di sini berbeda dengan di daerah lain, kami sama dengan DKI Jakarta. Harga di Tangerang juga sama dengan di Jakarta," ujar Riden.
Selain mengusulkan gaji sebesar itu, buruh juga menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mereka kaji bentrok dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Sebab, dengan adanya PP, kepala daerah menjadi bingung akan mengikuti dasar yang mana untuk menentukan UMK.
"Saya akui PP Nomor 78 ini membuat kepala daerah bingung. Karena mereka harus ikut yang mana, karenanya harus clear, cabut PP Nomor 78 2015," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang menyampaikan masih menggodok nilai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2017, bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Hasil tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Tangerang.
"Hasil rapat pembahasan perihal UMK Tahun 2017 oleh Depeko, di mana di dalamnya terdapat unsur serikat, Apindo, pemerintah serta pihak akademisi, selanjutnya akan segera kami sampaikan," ungkap Kadisnaker Kota Tangerang Rachmansyah pada Jumat 18 November 2016 silam.
Menurutnya, beberapa poin hasil rapat yang selanjutnya akan disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan dan mengusulkan UMK ke pihak Provinsi Banten, di antaranya adalah keinginan kenaikan UMK Tahun 2017 di atas aturan PP Nomor 78 Tahun 2014.
"Serikat menginginkan adanya kenaikan sebesar 16,6 persen. Sedangkan, Apindo sendiri menginginkan berdasarkan PP 78. Jadi, kita tetap menyampaikan apapun hasil dalam rapat ini kepada kepala daerah, sebagai bahan pertimbangan," tegasnya.
Rachamansyah menambahkan, bahwa agenda penetapan nilai UMK Tahun 2017 itu sendiri, telah dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2016. "Untuk itu kami akan segera sampaikan hasil rapat pihak Depeko ini," katanya.
(Rizka Diputra)