Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Revisi UU ITE Diterapkan, Hati-Hati Bikin Posting-an!

Randy Wirayudha , Jurnalis-Senin, 28 November 2016 |19:08 WIB
FOKUS: Revisi UU ITE Diterapkan, Hati-Hati Bikin <i>Posting</i>-an!
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

“Sebelumnya UU ITE pasal 27 ayat 3 kerap ditunggangi oleh suatu pihak, untuk menjebloskan seseorang ke penjara. Dengan revisi, semoga tidak ada lagi yang menjadi korban,” ungkap Roy Suryo kepada Okezone, Senin (28/11/2016).

Pemberlakuan UU ITE yang sudah direvisi ini juga diharapkan, bisa jadi “pembatas” bagi para pengguna media sosial (medsos), agar berhati-hati menyebarkan informasi. Kini untuk mem-posting suatu informasi, harus ‘ngeh’ dengan batas-batasnya dan konsekuensinya.

(Baca juga: UU ITE Baru untuk Pagari Medsos)

“Di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal yang boleh dilakukan atau tidak di medsos, UU itu sudah diberlakukan. Mudah-mudahan dengan adanya UU tersebut, segala sesuatu terkait komunikasi di medsos ada pagarnya,” timpal anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya.

“Medsos bukan ruang hampa, kebesasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita berhadapan dengan kepentingan orang lain, nama baik orang lain. Karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi,” tambahnya.

Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, menyatakan bahwa salah satu alasan pemberlakuan UU ITE yang baru ini juga tak lepas dari konten-konten negatif yang kian marak di dunia maya.

Seperti yang diungkapkan Tantowi, kini semua orang tak lagi bisa sebebas-bebasnya menyebar informasi negatif, terutama yang bernada provokasi, apalagi berbau SARA. Nah kebetulan, pemberlakuan UU ITE ini juga terjadi di tengah memanasnya situasi negeri akibat kasus dugaan penistaan agama.

“Kondisi internet kini sudah keterlaluan. Anda juga mengakuinya, kan? Tanggalnya, kebetulan sama. Proses penggodokan UU ITE (sedianya) telah berlangsung lama,” ungkap Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto kepada Okezone.

Maka bagi para netizen, mulai kini harus berhati-hati. Okezone sendiri sedikitnya memberikan beberapa tips berinternet yang positif dan tidak offside dan melanggar UU ITE yang baru diberlakukan.

(Baca juga: UU ITE Berlaku, Berikut Tips Aman di Media Sosial)

1. Internet dan medsos merupakan alat yang sangat bermanfaat jika kita bisa menggunakannya secara cerdas, tahu waktu, dan bertanggung jawab.

2. Pertimbangkan implikasi hukum atas apa yang kita tulis dan share di medsos.

3. Ikuti norma yang ada di komunitas, masyarakat, dan negara dalam ber-medsos.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement