4. Medsos adalah ruang publik. Apapun yang kita tulis, sebaran dan terima adalah bersifat publik.
5. Ingatlah, tak ada privasi di internet. Informasi di media sosial akan begitu cepat tersebar, email untuk teman bisa terkirim ke ribuan teman lainnya, percakapan di group instant messenger bisa di-copy paste ke group-group lainnya secara cepat
6. Jangan sekadar menyebarkan informasi. Selalu berhati-hatilah dan bersikaplah kritis.
7. Ketika ragu akan informasi yang diterima, lakukan pengecekan mengenai informasi yang diterima atau dibaca.
8. Sering kali terjadi kesalahan orang atau identifikasi orang secara benar di medsos, jika diperlukan lakukan klarifikasi konfirmasi informasi yang didapat lewat dunia maya tersebut dengan menghubungi orang yang bersangkutan secara langsung di dunia nyata.
Satu lagi, jangan ‘ngentengin’ UU ITE yang baru ini. Jangankan yang sudah direvisi, dengan UU ITE yang belum direvisi saja sedikitnya sudah lima orang yang terjerat.
Sebut saha Prita Mulyasari. Dia harus ditahan pada 2009 lalu di Lapas Wanita Tangerang karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Onternasional karena mengirim email yang berisi keluhan ketidakpuasan pelayanan RS Omni. Lalu ada Ervani Emi Handayani yang dijerat dengan UU ITE serupa.
Ervani dituding mencemarkan nama baik sebuah perusahaan melalui Facebook. Sempat dipenjara dengan Pasal 27 UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Meski sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Bantul (DIY) pada Januari tahun lalu, Ervani belum bisa lega karena JPU mengajukan kasasi.
UU ITE itu juga menjerat Alexander Aan yang menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook Ateis Minang. Lantas ada Yusniar, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun dilaporkan balik ke polisi oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto karena menuliskan DPRD bodoh di akun medsos.
Last but not least, Buni Yani yang dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE nomor 11 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11, karena mengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah 51.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.