SEOUL – Partai oposisi Korea Selatan (Korsel) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Park Geun-hye yang tersangkut skandal korupsi kepada parlemen. RUU tersebut ditandatangani oleh 171 anggota majelis unicameral tersebut menyatakan Presiden Park telah melanggar undang-undang dan hukum kriminal dengan menyalahgunakan kekuasaan kepresidenannya.
“Dengan ini kami mengajukan proses pemakzulan untuk melindungi undang-undang dan mengembalikan tata tertib konstitusional dengan melengserkan Presiden Park Geun-hye dari jabatannya,” demikian isi RUU tersebut sebagaimana dilansir dari Reuters, Sabtu (3/12/2016).
“Keinginan rakyat bahwa Presiden Park Geun-hye harus dicopot dari jabatannya sebagai presiden sudah jelas. Keinginan yang berdaulat itu ditunjukkan secara jelas melalui unjuk rasa dan protes damai yang diikuti anggota publik yang tak terhitung jumlahnya tanpa mengenal generasi, ideologi atau latar belakang.”
RUU tersebut diperkirakan akan mulai dibahas pada Kamis depan.
Park Gyeun-hye diguncang skandal terkait pertemanannya dengan Choi Soon-sil, seorang putri pemimpin sekte keagamaan yang diduga memberi pengaruh terhadap urusan kenegaraan. Kejaksaan menyatakan Park Geun-hye terbukti bersalah karena berkolusi dengan Choi.
Selama beberapa pekan terakhir, jutaan warga Korsel mengikuti unjuk rasa yang digelar di ibu kota Seoul menuntut Park untuk segera mundur. Demonstrasi yang berlangsung damai itu belum mampu memaksa Park untuk secara sukarela meletakkan jabatannya.
(Rahman Asmardika)