MAKASSAR – Tim Satgas Pungutan Liar (Pungli) Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap sepuluh orang diduga pelaku pungli di UPTD Makassar, tempat pelelangan ikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Komplotan pelaku tersebut terdiri dari empat PNS Dinas Kelautan Makassar, lima preman, dan satu honorer. Mereka diduga melakukan pemungutan liar dari karcis tanda retribusi yang disita dari tangan para pelaku.
"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp5,2 juta, 4 blok, 59 lembar potongan karcis retribusi senilai Rp1.000, 15 blok karcis restribusi yang belum terjual, buku register penyetoran dan tanda terima penyetoran uang ke bendahara," terang Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Said Anna Fauza, Minggu (4/12/2016).
Sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian sempat melakukan penyelidikan dan pengintaian di pasar ikan tersebut. Said Anna menyebut timnya mendapati aktivitas pungli dari para pelaku tersebut.
"Para pelaku memungut biaya sejumlah Rp1.000 hingga Rp2.000 yang masuk kedalam parkiran TPI Paotere. Jumlah karcis yang terjual pada saat OTT adalah 459 lembar, yang bila diuangkan sebanyak Rp400ribuan. Sedangkan dari tangan para pelaku didapat uang sebanyak Rp5 juta lebih, sehingga pada saat dilaksanakan OTT dari Tim terjadi selisih uang sebanyak Rp4,8 juta," ujarnya.
Pelaku yang diamankan yaitu, Sultan, Rahayu, Lili, Jamaludin, Harijo, Nurdin Subuh, Asril, Arman Amin, M Aswar dan Sofyan Harianggara, Polres setempat masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi.
Sementara para pelaku pungli itu diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses lebih lanjut. "Mereka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun, Pasal 374 KUHP ancaman 5 tahun, tutup Said Anna.
(Feri Agus Setyawan)