Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengeroyok yang Tewaskan Prajurit Kopassus Dituntut 12 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2016 |17:26 WIB
Pengeroyok yang Tewaskan Prajurit Kopassus Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menghukum Marsel Gerald Akbar (28) dengan pidana 12 tahun penjara, karena dinyatakan terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan prajurit Kopassus Pratu Galang.

Jaksa menyatakan Marsel telah melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata seorang JPU, Yudhi K dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/12/2016).

Menurut jaksa penuntut, Marsel terbukti terlibat bersama beberapa rekannya mengeroyok Pratu Galang di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, Jawa Barat, hingga korban meninggal dunia. Kasus itu terjadi pada Minggu 5 Juni 2016 dini hari.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata JPU, perbuatannya meresahkan masyarakat, korban TNI dan meninggal dunia apalagi anggota TNI, tidak mengakui perbuatannya, berbelit memberikan keterangan. Yang meringankannya adalah sopan selama dipersidangan.

Terdakwa Marsel keberatan atas tuntutan JPU. Ia akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang digelar pada Selasa 13 Desember 2016.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement