Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parlemen Umumkan Aturan Pemakzulan Presiden Korsel Park Geun-hye

Rufki Ade Vinanda , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2016 |16:04 WIB
Parlemen Umumkan Aturan Pemakzulan Presiden Korsel Park Geun-hye
Demo Warga Korea Selatan Meminta Park Geun-hye Dimakzulkan. (Foto: AP)
A
A
A

SEOUL - Parlemen Korea Selatan (Korsel) akan segara mengambil suara, terkait pemakzulan Park Geun-hye (64) Jumat 9 Desember. Parlemen Korsel telah memperkenalkan aturan dalam proses pemakzulan Park.

Dilansir dari Asia Correspondent, Kamis(8/12/2016) Partai oposisi Korsel mengaku optimistis mereka akan mendapat suara mayoritas, dengan tiga banding dua suara yang diperlukan untuk menggulingkan Park. Pemungutan suara parlemen rencananya akan digelar selama 72 jam dengan juru bicara parlemen Chung Sye-kyun, memimpin pemungutan suara tersebut.

Meskipun jika oposisi menang dan parlemen Korsel mencapai kesepakatan untuk menurunkan Park dari jabatan, proses tersebut masih akan berlangsung panjang. Perlu persetujuan enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel untuk dapat benar-benar menurunkan Park dari jabatannya. Bahkan, jika rakyat benar-benar ingin mengakhiri pemerintahan Park, hakim mahkamah konstitusi bisa membatalkan pemakzulan tersebut dan membuat Park tetap berkuasa.

Park menghadapi tekanan bertubi-tubi dari masyarakat Korsel untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelumnya, Park membantah telah melakukan kesalahan.

Jika Park mengundurkan diri atau berhasil dimakzulkan, maka Korsel harus mengadakan pemilu dalam kurun waktu 60 hari untuk memilih presiden baru yang akan menjabat lima tahun ke depan. Sementara menunggu terpilihnya presiden baru, pemerintahan akan dipegang oleh perdana menteri. (rav)

(Rifa Nadia Nurfuadah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement