Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Orang Tua Korban Tragedi Semanggi & Trisakti yang Mangrak Belasan Tahun

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2016 |03:04 WIB
Cerita Orang Tua Korban Tragedi Semanggi & Trisakti yang Mangrak Belasan Tahun
Ilustrasi (dok. Okezone)
A
A
A

Sementara, alasan lain Kejagung menolak berkas yang sudah diserahkan Komnas HAM itu lantaran lampirannya berupa fotocopy. Kejagung pun meminta lampiran yang asli.

"‎Saya Februari ke Pomdam Jaya mau minta fotocopy hasil visum. Komandan Pomdam Jaya Pak Hendarji Soepandji mengatakan keluarga korban boleh meminta berkas (fotocopy/asli visum) kalau sudah dipergunakan untuk proses pengadilan," tuturnya.

Dengan kata lain, menurut Sumarsih , jikalau Kejagung memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, semestinya ‎berkas atau lampiran visum yang asli bisa diminta ke Pomdam Jaya. Alasan penolakan dari Korps Adhyaksa itu seolah-olah mempersulit penegakkan hukum.

‎"Berarti Kejagung kalo niat melanjutkan ke tingkat penyidikan seharusnya Kejagung bisa meminta visum asli yang disimpan Pomdam Jaya," ujarnya.

Sumarsih mengungkapkan, kasus penembakan mahasiswa dalam peristiwa Semanggi 1, Semanggi 2, dan Trisakti pada tahun 1998 itu sudah mangkrak di Kejagung selama 16 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement