Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Selingkuh Dipecat, Ini Tanggapan KY

Hakim Selingkuh Dipecat, Ini Tanggapan KY
A
A
A

JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyebutkan hakim merupakan salah satu officium nobile (profesi mulia) sehingga harus memiliki standard etika yang tinggi.

"Hakim jelas harus memiliki standard etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Oleh karena itu sedikit saja pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka penegakannya harus tetap dilakukan, kata Farid.

Ia menyampaikan hal ini dalam menanggapi putusan MKH atas Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Hakim Elvia Darwati yang terbukti melakukan perselingkuhan di satu hotel yang kemudian dipergoki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah Padang Panjang dalam razia.

"Dalam proses penegakan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab maka Komisi Yudisial memastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran kecuali dia akan diproses," tegas Farid.

Selanjutnya Farid juga mengatakan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

"Kapanpun kurun waktunya sekalipun lampau tidak akan jadi dasar pemaaf selama belum tersentuh tangan pengawasan," kata Farid.

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sebelumnya melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Hakim Elvia pada Selasa 13 Desember 2016 kemarin.

Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4.

Selain itu, Elvia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun susunan hakim yang turut mengadili dalam persidangan ini adalah Sunarto dan Maria Anna Samiyati dari Mahkamah Agung. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Ahmad Jayus, dan Joko Sasmito. Dari total 45 MKH yang direkomendasikan oleh KY, kasus perselingkuhan atau kasus asusila ini menempati urutan kedua dalam pelanggaran kode etik perilaku hakim, setelah kasus suap.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement