Setelah polisi melakukan pengembangan, ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Untuk tersangka Wawan di Bogor, Feri di Bandung, dan Danang di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Fatimah mengungkapkan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan uang mainan sekira Rp1,2 miliar dengan gambar Upin dan Ipin dari tangan pelaku.
Ia menjelaskan, awal kejadian ini pada Agustus 2016, pelaku mengadakan pertemuan dengan saksi Kimin di daerah Bogor. Lalu pelaku Wawan mengiming-imingi saksi bisa melipatgandakan keuntungan investasi.
"Awalnya pelaku menjanjikan melalui seorang perantara korban Hartono bisa menggandakan uang," jelas Fatimah.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah ponsel, mobil, serta empat ikat mainan bergambar Upin dan Ipin.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.