JAKARTA – Polisi mengungkap tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan modus uang bergambar Upin dan Ipin di Kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni Wawan Setiawan, Feri, dan Danang.
Ketiga pelaku ternyata sering melakukan penipuan dengan modus sama untuk mengecoh para korbannya. Dari tindak kejahatannya itu para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk di wilayah Jakarta Timur jarang, namun sering melakukan di Bogor dan beberapa di luar Jakarta," ujar Kapolsek Pasar Rebo Kompol Fatimah saat gelar jumpa pers di kantornya, Jumat (16/12/2016).
Ia menuturkan, para pelaku cukup licik saat melancarkan aksi penipuannya. Caranya adalah dengan menyelipkan dua lembar uang asli di atas uang mainan tersebut agar korbannya tak curiga.
"Sehingga saat dianalisis dengan alat sinar ultraviolet, korban diyakinkan itu adalah uang asli, karena di atasnya diselipkan dua uang asli," papar Fatimah.