JAKARTA - Nama anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dicatut sebagai narasumber yang mengatakan pengungkapan bom panci di Bintara Jaya Bekasi sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Alhasil, Eko harus berurusan dengan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Kepada penyelidik, Eko mengaku dirinya sudah difitnah melalui tulisan imajiner oleh tujuh media online pada Jumat 16 Desember 2016 lalu. Eko yang juga Ketua DPW PAN DKI Jakarta ini memberikan waktu 1x24 jam kepada tujuh media online tersebut untuk membuat pernyataan maaf.
Kuasa Hukum Eko, Firman Nurwahyu mengaku belum memiliki kesimpulan apakah akan melaporkan tujuh media tersebut ke polisi atau pengawas etik jurnalistik yakni Dewan Pers.
"Belum (melapor), kita ada dua pilihan lapor ke polisi atau dewan kode etik dalam hal ini Dewan Pers. Data tujuh media onlie itu sudah kita kumpulkan. Siapa saja yang menyampaikan permohonan maaf lagi disortir oleh tim IT kita di lawyer," kata Firman ketika dikonfirmasi Okezone, Selasa (19/10/2016).
Dikatakan Firman, dari tujuh media online yang memuat artikel yang mencatut nama Eko sebagai narasumber, hanya dua artikel saja yang masih memuat pernyataan itu. Namun lima artikel lagi lenyap. Dari tujuh media itu, hanya satu media yang menyampaikan permintaan maaf yakni Satelite news.
"Sementara yang masih tersisa (artikel) itu kita lihat ada dua. Yang lima lagi artikelnya menghilang. Jadi kita sudah punya bukti," tuturnya.
Malam ini, pihaknya akan menggelar rapat dengan kliennya Eko Patrio terkait keputusan apakah akan melaporkan media yang mencatut itu ke polisi atau Dewan Pers.
"Kalau kita lapor ke polisi kita tidak bisa lapor ke Dewan Pers karena Dewan Pers tidak mau seandainya sudah lapor ke polisi. Prinsipnya begitu. Kita harus memilih apakah lapor ke Dewan Pers. Dewan pres tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan. Kecuali pihak pengadu artinyta klien bersedia mencabut pengaduannya (polisi atau pengadilan) untuk diselesaikan Dewan Pers. Malam ini kita koordinasi dengan klien. Besok (hari ini) saya sampaikan keputusannya lapor ke polisi atau Dewan Pers,"tukasnya. (sym)
(Ulung Tranggana)