Sugeng menyampaikan, jika pil ini memiliki efek penenang dan peminumnya memiliki sifat pemberani.
Saat disinggung apakah ada keterkaitan dengan pelaku penyerangan yang sebagian besar pelakunya usia SMP dan SMA, ia mengaku belum bisa menyimpulkan. Namun demikian, pihaknya sudah pernah menangkap pelaku penyearngan yang membawa pil jenis ini. "Kita belum bisa menyimpulkan ke arah sana, perlu pembuktian lebih dalam," bebernya.
Dikatakannya, peredaran pil ini cukup luas, hal itu dilihat barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yang mencapai ribuan butir baik yang sudah dikemas kecil isi sepuluh butir maupun belum dikemas. Polisi juga mengamankan puluhan pil dari salah seorang saksi pembeli inisial IR.
"BK kami jerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 milyar," pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.