JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016) siang. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan makar.
Sri Bintang Pamungkas dibawa dari rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 14.35 WIB. Dia dikawal ketat dengan beberapa polisi berpakaian bebas. Dia juga tampak didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan Dahlia Zein.
Paras wajah Sri Bintang tampak ceria ketika bertemu para media yang tengah menunggu Ratna Sarumpaet di lorong Ditreskrimum. Sri Bintang menggunakan kemeja berwarna putih lengkap dengan dasinya dan selalu melemparkan senyum sambil mengangkat kedua tangannya.
"Saya siap diperiksa tapi tidak mau di berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Sri Bintang sambil memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sri Bintang mengungkapkan kondisinya selama ditahan baik-baik saja. Tak ada masalah dengan kesehatannya yang dideritanya.
"Alhamdulilah baik," ucapnya.
Kemudian dia kembali bersorak bahwa rakyat pasti menang atas dugaan makar. "Rakyat pasti menang," ujarnya.
Sementara itu, Razman mengatakan, kliennya harusnya diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun, dia menolak karena pada waktu tersebut keluarganya sedang menjenguk.
Razman menambahkan, kliennya tidak mau di-BAP. Sri Bintang tidak akan menjawab pertanyaan penyidik soal subtansi perkaranya, dalam hal ini adalah dugaan upaya makar.
"Berikutnya Pak Bintang cuma mau diperiksa beberapa jam saja itu pun hanya kaitannya dengan data identitas. Kalau kaitan masalah subtansi perkara, dia tolak. Tidak bergeming," papar Razman.
Sebelumnya diberitakan, Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar dan melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
(Arief Setyadi )