JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menegaskan, Subdit Cyber Crime Mabes Polri akan melacak akun media sosial yang menyebarkan berita palsu alias hoax.
"Terkait berita hoax yang dikirim orang-orang, mereka yang kirim hoax ini akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk lakukan penegakan hukum terhadap mereka," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/12/2016).
Martinus melanjutkan, selain menindak tegas para pelakunya, dia juga akan memblokir akun yang dijadikan media untuk menyebarkan berita hoax yang dapat menyesatkan masyarakat tersebut.
"Pemblokiran sudah lebih mudah dengan revisi UU ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan SARA, ujaran kebencian, radikalisme," lanjut Martinus.
Sementara itu, Martinus juga mengimbau agar masyarakat maupun kementerian dan lembaga untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polri apabila merasa dirugikan dengan beredarnya berita sesat tersebut.
"Bagi instansi, Kementerian/Lembut, masyarakat yang dirugikan dengan berita hoax agar melaporkan ke polri agar bisa jadi dasar untuk dilakukan proses penegakan hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Martinus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang masih belum jelas kebenarannya. Sebaiknya, lanjut dia, dipikirkan dulu sebelum menyebarluaskan.
"Bagi mereka yang gunakan medsos, perlu bijak untuk forward info yang diterima, jangan sampai info yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran," pungkasnya.
(Awaludin)