"Ya sama seperti penangkapan yang sudah-sudah. Ini kan sudah sering terjadi, peminat cukup banyak, sehingga mereka terus berdatangan ke dalam negeri," tuturnya.
Hingga saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan apakah ada germo yang membawa mereka dari negeri tirai bambu.
"Nanti akan kami tangkap. Ini masih pengintaian," tutupnya.
Kata dia, 76 PSK ini akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga melanggar pasal bervariasi yakni pasal 112 tentang Keimigrasian. Ancamannya bisa membayar denda, kurungan 5 tahun hingga deportasi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.