"Dari penangkapan terhadap tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket besar, dua paket sedang semuanya sabu-sabu dan handphone sebagai alat transaksi," tuturnya.
Penangkapan terhadap tersangka Zul lanjut Rudi, dilakukan petugas di kediaman tersangka di mana sabu yang ditemukan disimpan di atas kusen jendela dan di bawah jendela rumahnya.
"Baik tersangka pemilik pil ekstasi maupun tersangka pemilik sabu dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.