Sedangkan roda empat atau lebih penerbitan BPKB barunya Rp225 ribu (tarif lama Rp80 ribu), ganti kepemilikan Rp375 ribu (tarif lama Rp100 ribu). Sementara penerbitan TNKB-nya Rp100 ribu (tarif lama Rp50 ribu).
Kenaikan tarif baru itu berlaku secara nasional didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas PNBP.
Tentu ini jadi “kado tahun baru” yang kurang mengenakkan bagi pemilik kendaraan. Terlebih yang penghasilannya pas-pasan dan bergantung pada kendaraannya masing-masing demi mencari sesuap nasi.
Aturan baru ini juga jadi sasaran kritik pengamat kebijakan publik Agus Pambagio yang menilai, bahwa pemerintah menaikkan tarif-tarif pajak baru ini, untuk menambal kebocoran anggaran APBN.
“Pemerintah jangan panik dengan menaikkan pajak-pajak konsumsi karena gagal di tax amnesty. Jangan nyasar ke publik untuk gampangnya seperti kasus tax amnesty. Yang lakukan hanya yang di dalam negeri, sedangkan sasaran utama masih sangat minim,” tutur Agus lewat sambungan telefon.